Jaksa Kejar Pengusaha 'Pelanggan' Prostitusi Artis
Pasalnya, tarif untuk menggunakan jasa dari mucikari RA (32) berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 100 juta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam kasus prostitusi kelas atas mengungkap berbagai tabir misteri pekerja seks komersial di kalangan artis.
Selain, Pekerja Seks Komersial (PSK) dari kalangan artis terdapat juga pengguna jasa "esek-esek" itu di kalangan pengusaha.
Pasalnya, tarif untuk menggunakan jasa dari mucikari RA (32) berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 100 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), telah melayangkan panggilan kepada para wanita dibawah naungan mucikari RA.
Tak hanya itu, pengguna jasa prostitus juga telah dipanggil untuk mencocokkan kebenaran dalam proses persidangan.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan bahwa ada pengguna jasa prostitus itu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujarnya saat dihubungi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan mengapa pengguna ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hingga saat ini tidak ditemukan keberadaannya. Dan hal tersebut diakui pihak Kejari mempersulit dalam proses pemeriksaan.
"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)" tuturnya.
Meski nama pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi sudah tercantum dalam BAP, namun baik pihak kepolisian dan kejaksaan belum dapat menemukan keberadaan pengguna tersebut.
Hal tersebut yang membuat pihak Kejadi belum dapat mendatangkan pengguna jasa seks ke persidangan.
Berdasarkan keterangan muncikari RA sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa seks yang dijajakan Amel Alvi berkisar kurang lebih Rp 80 juta per kencan.
Amel Alvi digeledah berikut dengan muncikari RA di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei lalu.
Diduga berinisial B
Dihubungi secara terpisah, Pieter Ell selaku kuasa hukum muncikar RA menuturkan salah seorang pengguna jasa mucikari kliennya diduga berinisial B.
Namun, dia tidak menyebutkan apakah itu merupakan orang yang masuk dalam DPO. Namun, untuk prosesi pengguna jasa itu adalah seorang pengusaha.
B diketahui merupakan klien dari muncikari RA yang merupakan penjaja jasa prostitusi dengan PSK dari kalangan artis.
B adalah pengguna jasa seks yang ternyata menjadi teman kencan bersama seorang artis yaitu Amel Alvi.
"Kalau nama saya tidak bisa ungkap. Tapi betul dia orangnya. Yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga. Inisialnya B. Betul dari kalangan pengusaha," tuturnya.
Meski tidak dengan lengkap menyebutkan namanya, namun Pieter Ell menjelaskan ciri-ciri dari pengusaha berinisial B tersebut.
Meski terlampir dalam BAP, namun Kejari Jakarta Selatan mengaku kesulitan untuk menghadirkan B sebagai saksi di persidangan.
"Pokoknya dia tinggi, putih, dan ganteng lah. Hanya itu ciri-cirinya yang bisa saya jelaskan," tutur Pieter Ell.
Berdasarkan keterangan muncikari RA sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa seks yang dijajakan Amel Alvi berkisar kurang lebih Rp 80 juta per kencan.
Amel Alvi digeledah berikut dengan muncikari RA di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei 2015 lalu.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar persidangan dengan menjadikan beberapa artis penjaja seks komersial sebagai saksi.
Artis yang sudah didatangkan untuk dimintai keterangannya pekan lalu adalah Amel Alvi.
Sidang akan dilanjutkan pada siang ini dengan memanggil beberapa saksi lainnya yang masih dari kalangan selebritis. Mereka adalah Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. (Bintang Pradewo)