Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Siap Jalani Sidang Meski Terserang Flu

Meski diserang flu, Jero Wacik siap mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jero Wacik Siap Jalani Sidang Meski Terserang Flu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski terserang flu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, siap mendengar putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya sedikit flu," kata Jero sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Ia enggan berkomentar soal putusan sela terkait tanggapan jaksa penuntut umum pada KPK atas nota keberatan atau eksepsi yang ia dan tim penasihat hukumnya sampaikan di sidang lalu.

Jaksa mendakwa Jero berlapis untuk dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan pemerasan berikut menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014.

Nota keberatan Jero dan penasihat hukumnya dianggap jaksa tak berdasar. Khususnya ketika kader Demokrat itu menuduh KPK telah bertindak sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," kata jaksa Yadyn.

Berita Rekomendasi

Soal gratifikasi yang diterima Jero, menurut jaksa, berupa pembayaran biaya pesta ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp 349 juta.

Jaksa menjerat Jero Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas