Kepala BNPB: Buat Apa Tetapkan Status Kabut Asap Bencana Nasional?
Status bencana nasional tidak perlu disematkan untuk kebakaran lahan dan hutan sampai menimbulkan kabut asap.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status bencana nasional tidak perlu disematkan untuk kebakaran lahan dan hutan sampai menimbulkan kabut asap, karena pemerintah sudah mengerahkan sumber daya nasional untuk menyelesaikan kasus ini.
"Bencana nasional cirinya pengerahan sumber daya nasional. Ini belum ditetapkan, tapi Indonesia sudah mengerahkan sumber daya nasionalnya," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei di kantor BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Ia mencontohkan berbagai lembaga sudah berusaha memadamkan titip api lewat 17 helikopter, empat pesawat Hercules C-130 milik TNI AU untuk membuat hujan buatan, sampai penerjunan enam ribu personel TNI ke lokasi kebakaran.
"Status (bencanan nasional, red) itu tidak berpengaruh. Kalau sudah ditetapkan, lalu apa bedanya baik anggaran, aset maupun personel?" kata Willem.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 memang mengatur soal bencana, namun penetapan status bencana nasional butuh peraturan pemerintah. Ia menilai penetapan bencana nasional, justru akan menimbulkan perdebatan mengenai parameternya.
Ia memastikan tanpa status bencana nasional pun, BNPB dan lembaga-lembaga terkait sudah berbuat maskimal untuk memadamkan api yang sudah berbulan-bulan membakar sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.