Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPB: Buat Apa Tetapkan Status Kabut Asap Bencana Nasional?

Status bencana nasional tidak perlu disematkan untuk kebakaran lahan dan hutan sampai menimbulkan kabut asap.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala BNPB: Buat Apa Tetapkan Status Kabut Asap Bencana Nasional?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei memberikan keterangan tentang sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda pulau Sumatera dan Kalimantan di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2015). Dalam keterangannya jumlah titik api saat ini sudah sangat berkurang dibandingkan awal September namun asap masih ada karena sebagian besar lahan terbakar merupakan lahan gambut serta sebaran titik panas terbanyak berada di Kalimantan yaitu 791 titik dan di Sumatera 192 titik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status bencana nasional tidak perlu disematkan untuk kebakaran lahan dan hutan sampai menimbulkan kabut asap, karena pemerintah sudah mengerahkan sumber daya nasional untuk menyelesaikan kasus ini.

"Bencana nasional cirinya pengerahan sumber daya nasional. Ini belum ditetapkan, tapi Indonesia sudah mengerahkan sumber daya nasionalnya," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei di kantor BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).

Ia mencontohkan berbagai lembaga sudah berusaha memadamkan titip api lewat 17 helikopter, empat pesawat Hercules C-130 milik TNI AU untuk membuat hujan buatan, sampai penerjunan enam ribu personel TNI ke lokasi kebakaran.

"Status (bencanan nasional, red) itu tidak berpengaruh. Kalau sudah ditetapkan, lalu apa bedanya baik anggaran, aset maupun personel?" kata Willem.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 memang mengatur soal bencana, namun penetapan status bencana nasional butuh peraturan pemerintah. Ia menilai penetapan bencana nasional, justru akan menimbulkan perdebatan mengenai parameternya.

Ia memastikan tanpa status bencana nasional pun, BNPB dan lembaga-lembaga terkait sudah berbuat maskimal untuk memadamkan api yang sudah berbulan-bulan membakar sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas