Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perbarui Kerjasama Penyadapan dengan Telkomsel dan Indosat

Penandatanganan perjanjian yang dilakukan di KPK tersebut disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Perbarui Kerjasama Penyadapan dengan Telkomsel dan Indosat
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui perjanjian kerja sama (PKS) dengan dengan penyedia informasi telekomunikasi antara KPK dengan PT Indosat Tbk. dan PT Telkomsel.

Perpanjangan tersebut dilakukan berhubung perjanjian sebelumnya telah habis masa berlakunya.

Penandatanganan perjanjian yang dilakukan di KPK tersebut disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan kerja sama tersebut berhubungan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU KPK yakni untuk penyadapan.

"Ini diperbaharui ya, perpanjangan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Menurut Johan, pada awal kerja sama yakni tahun 2006, pihaknya menjalin kerja sama dengan 12 operator seluler.

Namun, karena beberapa operator melakukan merger, kerja sama tesebut kini tinggal 7 dengan operator. Menurut Johan, semua kerja tersebut seluruhnya akan diperbaharui jika masa kerja samanya telah habis.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan memang ada perubahan antara kerja sama yang sebelumnya dan terkini. Diakui Rudiantara, memang ada perbedaan karena teknologi terus berkembang.

Berita Rekomendasi

"Ya kan karena teknologinya sudah berkembang. Sekarang teknologinya sudah ke IP, e-based," tukas Rudiantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas