Otak Pembunuhan Salim Kancil Masih Jabat Kepala Desa
Meski sudah menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda, Hariyono belum lengser keprabon sebagai Kepala Desa Selok Awar Awar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda, Hariyono belum lengser keprabon sebagai Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang.
Penyidik Polda Jawa Timur telah menahan Hariyono untuk kasus penambangan ilegal di Lumajang serta pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Salim Kancil Dan Tosan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak bisa langsung memproses pemberhentian terhadap Hariono. PasalnyaTjahjo, masih menunggu proses hukum.
"Nanti kalau proses hukum sudah inkrah, baru bisa diberhentikan," tegas Tjahjo usai Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya," di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, seorang kepala desa diberhentikan sementara. Tugasnya bisa digantikan sekretaris desa, bisa juga pihak lain di luar perangkat desa seperti Kecamatan.
"Tapi kita serahkan ke kepolisian semua," beber Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.