Owner Aviastar: Satu Orang Korban Kami Berikan Rp 1,25 Miliar
sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Rp 1,25 miliar per orang
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik perusahaan PT Aviastar Mandiri, Capt. Sugeng Triyono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan langsung santunan kepada keluarga korban sesuai dengan peraturan yang ada.
"Langsung saya yang akan berikan kepada anggota keluarga sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Rp 1,25 miliar per orang," ujarnya di Kantor Aviastar, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Peraturan yang dimaksud Sugeng adalah peraturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.
Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
Pada Permenhub 77/2011 menetapkan nilai kompensasi untuk korban yang mengalami cacat tetap dengan besaran santunan sama.
Adapun ganti rugi bagi penumpang atas kehilangan barang tercatat adalah Rp200.000 per kg, maksimal Rp4 juta. Untuk pesawat yang terlambat berangkat (delay) selama empat jam pun dikenakan kewajiban membayar kompensasi Rp300.000.
Adapun terhadap penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian, Permenhub 77/2011 juga mengatur secara spesifik.
- Meninggal dunia dan ataupun cacat tetap Rp1,25 miliar
- cacat tetap sebagian satu mata Rp150 juta
- Kehilangan pendengaran Rp150 juta
- Ibu jari tangan kanan Rp125 juta, tiap satu ruas Rp62,5 juta
- Jari telunjuk kanan Rp100 juta, tiap satu ruas Rp50 juta
- Jari telunjuk kiri Rp125 juta, tiap satu ruas Rp25 juta
- Jari kelingking kanan Rp62,5 juta, tiap satu ruas Rp20 juta
- Jari kelingking kiri Rp35 juta, tiap satu ruas Rp11 juta
- Jari tengah (jari manis) Rp50 juta, tiap satu ruas Rp16,5 juta
- Jari tengah Rp40 juta, tiap satu ruas Rp13 juta
Sumber: Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Ket: Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.