Sakit, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Berkley
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswanya sekitar 40
Penulis: Theresia Felisiani
![Sakit, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Berkley](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/universitas-di-menteng-dikunjungi-menristek-dikti_20150521_211602.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Berkley, LK yang adalah tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan mengatakan seharusnya LK diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (6/10/2015) pukul 10.00 WIB. Namun LK tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Pengacara tersangka hadir memberitahu penyidik kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Akan kami jadwal ulang pada Jumat (9/10/2015) nanti," ungkap Rudi, Selasa (6/10/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkeley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.
Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswanya sekitar 40.
Untuk bisa mengikuti perkuliahan, korban diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.
"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni," terang Rudi.
Agar lebih meyakinkan para korban, diutarakan Rudi pengelola mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara.