Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Berkley

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswanya sekitar 40

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sakit, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Berkley
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berpatroli di University of Berkley Michigan America. Universitas tersebut terletak di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jl Proklamasi No 44, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, ini sebelumnya di kunjungi oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir dalam sidak terkait dugaan Ijazah palsu, Kamis (21/5/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Berkley, LK yang adalah tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan mengatakan seharusnya LK diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (6/10/2015) pukul 10.00 WIB. Namun LK tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Pengacara tersangka hadir memberitahu penyidik kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Akan kami jadwal ulang pada Jumat (9/10/2015) nanti," ungkap Rudi, Selasa (6/10/2015) di Mabes Polri.

Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkeley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswanya sekitar 40.

Untuk bisa mengikuti perkuliahan, korban diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Berita Rekomendasi

"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni," terang Rudi.

Agar lebih meyakinkan para korban, diutarakan Rudi pengelola ‎mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas