Terbentur Izin Presiden, Polda Metro Jaya Pakai Cara Ini Periksa Ivan Haz
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan strategi itu berupa pemisahan perkara atau splitsing
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menemukan celah hukum untuk mengusut kasus penganiayaan seorang pembantu rumah tangga, T (20), yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Ivan Haz, dan Anna Susilowati, istrinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pemeriksaan anggota Dewan yang diduga terlibat tindak pidana umum harus seizin presiden. Tetapi, aparat kepolisian mempunyai strategi menyiasati aturan tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan strategi itu berupa pemisahan perkara atau splitsing. Dalam tahap penyidikan, aparat kepolisian boleh memecah menjadi dua kasus.
Dia menjelaskan pemecahan menjadi dua kasus dilakukan karena kemungkinan tersangka ada dua orang, yaitu Ivan Haz dan Anna Susilowati. Jadi, politisi PPP itu bisa menjadi saksi bagi istrinya.
“Kami punya strategi penyidikan. Kami bisa melakukan splitsing. dalam splising ini maka kami bisa posisikan AN sebagai terduga. Kami bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi. Posisinya dia bukan sebagai terduga,” ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
Cara ini membuat aparat Polda Metro Jaya akan memeriksa Anna Susilowati sebagai terduga terlebih dahulu.
Menurut Tito Karnavian, pemeriksaan terhadap Anna dilakukan pada pekan ini. Sementara, Ivan Haz diperiksa sebagai saksi terlapor yang akan memberikan keterangan terhadap istrinya.
“Saksi dulu bisa jalan. (Pemeriksaan,-red) saksi tanpa perlu seizin presiden. Bisa kita panggil dalam posisi strategi penyidikan. Yang bersangkutan adalah anggota DPR dipanggil sebagai saksi bagi istrinya yang sebagai tersangka,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.