Charles Honoris: Revisi UU KPK Harus Transparan
Polemik mengenai rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi setiap tahun dan menimbulkan ketidakpastian
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Polemik mengenai rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi setiap tahun dan menimbulkan ketidakpastian dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.
Dan hal ini, tentunya mengganggu kinerja penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, Rabu 7/10/2015).
Menurutnya, revisi UU KPK memberikan kepastian hukum bagi pemberantasan korupsi. "Dan menurut saya memberikan kepastian bagi KPK agar nyaman bekerja dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, menurutnya, memang ada sentimen yang berkembang di publik bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi dengan usulan DPR untuk merevisi UU KPK.
"Menurut saya lumrah saja pandangan tersebut muncul dalam alam demokrasi dan keterbukaan, oleh karena itu revisi harus dilakukan dengan catatan bahwa setiap proses harus transparan sehingga publik bisa ikut berpartisipasi memberikan aspirasinya," ia menyarankan.
Ia memastikan, pasal-pasal yang melemahkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditolak. Di sisi lain, Charles menegaskan kembali, pasal-pasal yang memperkuat pemberantasan korupsi harus didukung.