Pengacara Minta Sidang Mandra Dihentikan Sementara
Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara komedian Mandra, Juniver Girsang akan meminta pengadilan Tipikor untuk mengentikan sementara proses peradilan atas kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Permintaan ini diajukan menyusul telah ditangkap dan ditahannya, tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra berinisial AD dalam proyek program siap siar tersebut.
"Kami akan sampaikan ke pengadilan karena proses ini kan sedang berlangsung. Kami harap pengadilan juga menjadi acuannya, bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," ujar Juniver , Rabu (7/10/2015) di Mabes Polri.
Menurut Juniver, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu.
Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara.
"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib klien saya," tambahnya.