Pengamat: KPK Hanya Butuh Dewan Pengawas dan Etik!
KPK hanya butuh Dewan Pengawas dan Etik, tak perlu Dewan Eksekutif dan Dewan Kehormatan!
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hanya butuh Dewan Pengawas dan Etik, tak perlu Dewan Eksekutif dan Dewan Kehormatan seperti usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK.
"Kalau ada yang mau direvisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK, menurut hemat saya hanya perlu ada Dewan Pengawas atau Dewan Etik tetap," ujar pakar komunikasi politik Effendi Ghazali kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Baca juga: KPK Boleh Sidik Perkara Korupsi Jika Kerugian Negara Minimal Rp 50 Miliar
Dimasukkannya Dewan Pengawas dan Dewan Etik dalam struktur dipercaya dapat mencegah KPK menjadi dewa dan tidak mungkin lagi diadukan karena melakukan pelanggaran etik atau prosedur.
"Jadi lebih tepat disebut Dewan Pengawas dan Etik," tegas Effendi sambil menambahkan, "Di luar itu tidak ada lagi yang perlu diperbaiki atau direvisi dalam UU KPK."
Baca juga: Kastorius Sinaga: DPR Berkhianat Mengerdilkan Peran KPK
Effendi menilai kini kinerja penegak hukum lain, misalnya Polri, sudah menunjukkan tanda-tanda membaik dalam pemberantasan korupsi.
"Kita dukung saja Polri dan KPK berjalan beriringan. Begitu saja kok repot!" kata Effendi. Baca juga: Draf Revisi UU KPK Usulan DPR Memuat Dua Struktur Baru