Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Kasus Kondensat, Sekjen Kemenkeu Diperiksa Bareskrim

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah pada Rabu (10/9/2015) dan Senin (5/10/2015) lalu Hadiyanto juga sempat diperiksa

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangkut Kasus Kondensat, Sekjen Kemenkeu Diperiksa Bareskrim
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015) akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat dengan tersangka DH, RP, dan HW. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Rabu (7/10/2015) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu),Hadiyanto.

Hadiyanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah pada Rabu (10/9/2015) dan Senin (5/10/2015) lalu Hadiyanto juga sempat diperiksa.

"Ya, dia (Hadiyanto) diperiksa lagi, pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta.

Bambang menambahkan Hadiyanto diperiksa atas kapasitasnya selaku Komisaris TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah.

Terpisah Kasubdit TPPU Golkar Pangraso menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan ada pejabat negara yang akan berstatus tersangka dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI, Honggo Wendratno. Dari ketiga tersangka ini, tidak ada yang ditahan oleh Bareskrim.

Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas