Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Kecocokan DNA Bocah yang Dibunuh dalam Kardus dengan DNA 'Orang Dekat'

Pemeriksaan DNA didasarkan pada 12 indikator

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Ada Kecocokan DNA Bocah yang Dibunuh dalam Kardus dengan DNA 'Orang Dekat'
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ini bentuk kardus saat PNF ditemukan pertama kali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyelesaikan pemeriksaan DNA. Salah seorang saksi memiliki DNA mirip seperti yang diambil dari barang bukti di luar bungkus jenazah PNF alias Eneng (9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan salah satu barang bukti itu ditemukan di tempat kejadian perkara.

"Setelah diperiksa selama dua hari tes DNA ada indikasi kecocokan 99 persen terhadap DNA salah satu saksi yang diperiksa," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/10/2015).

Pemeriksaan DNA didasarkan pada 12 indikator.

Menurut Krishna, 12 indikator itu semuanya match dengan salah satu saksi yang telah diperiksa. Tes DNA dilakukan kepada empat orang.

Untuk meyakinkan hasil Puslabfor itu, maka pihaknya mengirimkan barang bukti kepada pihak lain, seperti Disaster Victim Identification (DVI) atau lembaga lain yang mampu melakukan pengecekan DNA sehingga muncul second opinion.

"Kami ingin menegaskan dengan pemeriksaan ulang di Labfor Polri sehingga didapat validasi akurat terhadap DNA labfor forensik," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menambahkan hasil pemeriksaan DNA itu merupakan petunjuk. Namun, DNA belum mengonfrimasi saksi sebagai tersangka.

"DNA itu petunjuk. Petunjuk tidak bisa serta merta menjelaskan dia pelakunya. Harus ada petunjuk lain dirangkai. Kami harus dapat rangkaian alat bukti lain yang punya kesesuaian peristiwa pidana," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas