Dua Hakim PTUN Malu Tapi Mau Terima Duit dari Kaligis
Tadinya mau saya kembalikan, tapi kalau menolak hari itu rasanya gimana gitu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bersaksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Sumpeno bertanya apakah ada rasa ragu saat menerima uang suap dari pengacara kawakan tersebut.
"Tadinya mau saya kembalikan, tapi kalau menolak hari itu rasanya gimana gitu," kata Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
"Ada perasaan ragu?" Tanya hakim.
"Iya," jawab Amir.
Amir mengaku khilaf menerima pemberian yang sebesar USD5.000 yang diberikan M Yagari Bhastara alias Gerry pada tanggal 5 Juli di gedung belakang PTUN Medan.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas dikabulkannya sebagian gugatan OC Kaligis mengenai tidak sahnya Kejati Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
"Jujur saya ragu tapi saya tidak punya kekuatan untuk berkata tidak, saya tahu itu salah, dan jujur iman saya lemah, dan itu bentuk teguran Allah," kata Amir.
Hal yang sama juga diucapkan Dermawan Ginting. Dirinya mengaku tak kuat iman menerima uang tersebut.
"Pada awalnya kami merasa gugatannya salah, kami memang ragu, mau dikatakan gimana sudah terjadi, mau mengembalikan tidak kuasa," katanya.
Diketahui, keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.
OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.