Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: Pernyataan Komisioner KY Soal Hakim Sarpin Normal-normal Saja

Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ahli: Pernyataan Komisioner KY Soal Hakim Sarpin Normal-normal Saja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar memenuhi panggilan Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi ahli meringankan bagi komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Usai menemui penyidik, dan ditanya soal kasus pencemaran nama baik tersebut

Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.

Menurut Zainal hal tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan tugas yaitu mengawasi hakim, diantaranya Hakim Sarpin. Dan pernyataan itu juga sama sekali tidak ada unsur pidananya.

"Kalau membaca konteks berita yang disampaikan beritanya normal-normal saja. Tidak ada unsur pencemaran nama baik," ujarnya, Kamis (8/10/2015) di Mabes Polri.

Zainal khawatir apabila hal seperti ini disebut sebagai pencemaran nama baik. Maka kedepan akan sangat berbahaya.

Dimana semua lembaga negara harus saling mengawasi. ‎Nanti apabila dituduh melakukan pencemarkan nama baik, itu akan merusak struktur ketatanegaraan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas