Saksi Ahli: Pernyataan Komisioner KY Soal Hakim Sarpin Normal-normal Saja
Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar memenuhi panggilan Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi ahli meringankan bagi komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Usai menemui penyidik, dan ditanya soal kasus pencemaran nama baik tersebut
Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.
Menurut Zainal hal tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan tugas yaitu mengawasi hakim, diantaranya Hakim Sarpin. Dan pernyataan itu juga sama sekali tidak ada unsur pidananya.
"Kalau membaca konteks berita yang disampaikan beritanya normal-normal saja. Tidak ada unsur pencemaran nama baik," ujarnya, Kamis (8/10/2015) di Mabes Polri.
Zainal khawatir apabila hal seperti ini disebut sebagai pencemaran nama baik. Maka kedepan akan sangat berbahaya.
Dimana semua lembaga negara harus saling mengawasi. Nanti apabila dituduh melakukan pencemarkan nama baik, itu akan merusak struktur ketatanegaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.