Setjen DPR RI Setuju Sistem Pengamanan Terpadu di Gedung Dewan
“Tidak mungkin kegiatan pengamanan di gedung DPR ini bisa berjalan tanpa dukungan semua pihak,” tegas Mardian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI H Mardian Umar mennyatakan, peraturan DPR tentang Sistem Pengamanan Terpadu Parlemen sangat diperlukan sebagai pedoman pelaksanaannya dilapangan.
Memang, ketertiban dan keamanan diarea komplek parlemen hanya bisa diwujudkan bila ada partisipasi aktif dan positif dari semua pihak yang beraktifitas di perkantontoran wakil rakyat ini.
“Tidak mungkin kegiatan pengamanan di gedung DPR ini bisa berjalan tanpa dukungan semua pihak,” tegas Mardian didampingi Kepala Bagian Perlengkapan Dwi Maryanto, menjawab wartawan di gedung DPR, Senayan, Kamis(8/10/2015).
Seperti diketahui, Badan Legislasi(Baleg) DPR RI sedang menyusun peraturan tentang Sistim Kemanan Terpadu yang bertujuan menata ulang sistem pengamanan di parlemen. Rencananya peraturan ini sudah bisa disahkan Oktober ini.
Mardian sependapat sistem pengamanan di komplek parlemen sudah usang atau ketinggalan zaman dengan pesatnya perkembangan saat ini. Pihaknya mendukung langkah Baleg DPR menerbitkan peraturan baru itu demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan keamanan di komplek parlemen.
“Kami setuju harus ada aturan baru yang berlaku tidak saja untuk lembaga DPR, tetapi juga untuk MPR dan DPD berkaitan standar operasional pengamanannya,”kata mantan Kepala Bagian Pamdal DPR ini.
Mardian menjelaskan, saat ini yang sudah dilakukan adalah menata ulang kembali alur masuk dan keluar orang serta alur kendaraan di areal gedung. Kemudian menata kembali lokasi dan penempatan parkir kendaraan dan menata ulang penempatan alat-alat pendukung keamanannya. Penataan-penataan ini kata dia harus dilakukan bersama ketiga lembaga yang ada di komplek parlemen yaitu DPR, MPR dan DPD, tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR sendiri.
Dia mengingatkan, potensi ancaman itu bisa terjadi jika tidak dilakukan penataan-penataan tersebut. “Kesemrawutan alur orang dan kendaraan berpotensi memunculkan gangguan dan ancaman keamanan,”kata Mardian.
Setiap hari kerja tambah Mardian jumah orang yang beraktifitas di komplek parlemen bisa mencapai 5000 – 6000 orang, sementara jumlah petugas pengamanan dalam(Pamdal) DPR hanya berkisar 400 personil sedang petugas keamanan DPD 30 orang dan petugas keamanan MPR 25 orang.