Berkas Evy Susanti Segera Dilimpahkan
Pernyataan tersebut disampaikan Evy usai pemeriksaan kembali Beritia Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas penyidikan tersangka Evy Susanti akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Pernyataan tersebut disampaikan Evy usai pemeriksaan kembali Beritia Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
"Ini kan saya mau dilimpahkan. Ya akhir bulan ini," kata Evy di KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Evy pun mengaku hari ini tidak diperiksa terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (PTUN).
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu mengatakan hari ini dia dikonfirmasi lagi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ngoreksi BAP aja," tukas Evy.
Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.
Tiga berkas tersangka yakni OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.