Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Evy Susanti Segera Dilimpahkan

Pernyataan tersebut disampaikan Evy usai pemeriksaan kembali Beritia Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Evy Susanti Segera Dilimpahkan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas penyidikan tersangka Evy Susanti akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Pernyataan tersebut disampaikan Evy usai pemeriksaan kembali Beritia Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.

"Ini kan saya mau dilimpahkan. Ya akhir bulan ini," kata Evy di KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Evy pun mengaku hari ini tidak diperiksa terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (PTUN).

Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu mengatakan hari ini dia dikonfirmasi lagi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ngoreksi BAP aja," tukas Evy.

Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.

Berita Rekomendasi

Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.

Tiga berkas tersangka yakni OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas