Jaksa Dakwa Ketua PTUN Medan Terima Belasan Ribu Dollar AS
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumut
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengurusan perkara di institusinya.
"Terdakwa Tripeni Irianto Putro selaku hakim/ketua PTUN Medan bersama dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim dan Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai 5 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu," kata Jaksa KPK Mochmad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap kasus yang sedang ditangani tiga hakim PTUN Medan tersebut.
Perkara berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah(BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), sertapenyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Jaksa Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebagai ketua hakim, Tripeni mengabulkan permohonan Gatot dan istrinya melalui Kaligis lantaran disuap.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Atas perbuatan tersebut, Tripeni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.