Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Desak Polri Beri Sanksi Tiga Oknum Anggota yang Menerima Setoran

Edi pun meyakini karena terbukti menerima setoran haram maka pasti tiga oknum itu akan diberi sanksi tegas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kompolnas Desak Polri Beri Sanksi Tiga Oknum Anggota yang Menerima Setoran
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/NESH VIDUKA
SOLIDARITAS - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kalimantan Barat (APMKB) menggelar aksi solidaritas, di Bundaran Untan, Pontianak, Kalbar, Sabtu (3/10/2015). Aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan kepada kaum tani yang menolak aktivitas tambang ilegal hingga terbunuhnya seorang aktivis petani dengan sadis,Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan oleh sekelompok orang di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur pada (26/9/2015) beberapa hari lalu. Dalam Akasinya APMKB menuntut hentikan tindakan kriminalisasi yang menggunakan alat negara (TNI dan Polri) terhadap petani serta hentikan perampasan tanah dan laksanakan reforma agraria sejati serta meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kompolnas mendukung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya.

Hal itu diutarakan oleh Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Jumat (9/10/2015) di Mabes Polri.

Menurut Edi, pemeriksaan dan pemberian sanksi bagi tiga oknum polisi itu merupakan tugas dan kewenangan dari pihak internal Polri.

Edi pun meyakini karena terbukti menerima setoran haram maka pasti tiga oknum itu akan diberi sanksi tegas.

"Kami terus pantau kasusnya. Kami terus support polisi agar menangani dengan serius dan semuanya cepat terungkap," tegas Edi.

Edi menambahkan apabila dalam pemeriksaan nanti ketiga oknum ini juga terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka itu pun harus diproses.

"Kalau mereka cukup bukti ada pelanggaran pidana ya diproses juga. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, mereka melakukan hal itu dengan modus menggelar patroli harian. Di sela-sela patroli, mereka mampir ke sejumlah tempat demi mendapat uang.

"Mereka patroli, mampir ke Kepala Desa, dapat uang tip. Jumlahnya enggak besar, sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Argo.

Kepala desa setempat juga diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir liar di sana. Selain itu, oknum Polsek tersebut juga sering mendapatkan uang 'pelicin' dari sopir-sopir truk yang beraktivitas mengangkut pasir ilegal.

"Atau misalnya lagi ada kegiatan apa (di lokasi tambang) ya tolong dibantu. Dapat Rp 200 ribu. Ini sudah jelas-jelas menurunkan martabat polisi," lanjut dia.

Argo menambahkan, ketiga oknum polisi itu berinisial Aipda SP, Ipda SH, dan AKP S. Namun, ia tak menyebut jabatan yang diemban di Polsek Pasirian. Menurut Argo, ada dugaan unsur pelanggaran disiplin, bukan pidana umum.

Ketiganya terancam dikenakan empat jenis sanksi. Pertama, teguran dari atasan; kedua, teguran tertulis dari atasan; ketiga, mosi alias penurunan kepangkatan; dan keempat mutasi atau penempatan khusus. Belum ada keputusan soal sanksi tersebut.

Pemeriksaan ketiga oknum polisi itu bagian dari peristiwa pembunuhan petani bernama Salim Kancil. Kancil dibunuh karena menolak keberadaan tambang pasir ilegal di desanya.

Pembunuhan diduga dilakukan oleh warga desanya yang mendukung aktivitas tambang. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Salim.

Keberadaan tambang pasir itu tak lepas dari kongkalikong dengan polisi dan pejabat desa setempat. Kepala Desa Selok Awar-Awar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas