Praperadilan Pembuat Mobil Listrik Berlangsung 26 Oktober
Sidang perdana praperadilan yang diajukan, Dasep Ahmadi akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2015).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2015).
"Sidang praperadilan atas nama Dasep Ahmadi akan mulai pada Senin 26 Oktober, hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (8/10/2015).
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama juga merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.