Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Provinsi Terdampak Asap Minta Dana Jaminan Hidup

Usulan itu, lanjut Khofifah, di luar data penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk menerima jaminan hidup (jadup).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Provinsi Terdampak Asap Minta Dana Jaminan Hidup
Foto Genchisin
Suasana berasap di Singapura yang terbawa angin dari kebakaran hutan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini terdapat enam provinsi dari tujuh wilayah terdampak asap telah mengajukan dana Jaminan Hidup (Jadup).

"Saat ini dari tujuh provinsi yang mengalami bencana akibat asap sudah enam gubernur mengajukan data usulan penerima jaminan hidup, info terakhir tertinggal Provinsi Kalimantan Timur," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12/10/2015).

Usulan itu, lanjut Khofifah, di luar data penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk menerima jaminan hidup (jadup).

"Memang saat ini kami masih fokus pada keluarga penerima PSKS, jika Pemda mendata warganya maka bisa diajukan. Semua warga negara yang terkena risiko sosial akibat bencana alam maupun bencana sosial punya hak menerima Jadup atas dasar pengajuan kepala daerah," kata dia.

Saat ini, Mensos fokus pada 1,44 juta penerima PSKS di tujuh provinsi terkena dampak asap karena telah tercatat “by name by address”.

"Masing-masing dari keluarga PSKS yang menjadi Korban asap akan menerima Rp 90 ribu pr hari selama 90 hari, totalnya sebesar Rp 900 ribu," kata dia.

Sementara itu, untuk korban meninggal akibat asap pemerintah akan menyalurkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang.

Berita Rekomendasi

“Ini bukan asuransi, dana akan segera disalurkan setelah diajukan dari dinsos dan ada surat keterangan kematian dan keterangan dari lurah,” ungkap Khofifah. (Firmansyah).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas