Menteri Sosial Usul Paedofil Dikebiri, Fotonya Disebar di Tempat Umum
Sementara, soal kebiri, Mensos mengatakan hal itu bukan suatu yang baru.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesepakatannya dengan usul agar paedofil dihukum berat dengan cara dikebiri.
Lebih dari itu ada pula sanksi sosial keras, dengan cara menyebarkan foto pelaku di tempat umum.
"Saya mengusulkan juga agar pelaku diberi hukuman berat dalam bentuk sanksi sosial, foto-foto pelaku di sebar dan ditempel di tempat-tempat publik, agar orang lebih waspada jika bertemu mantan pelaku paedofil itu," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12 10/2015).
Sementara, soal kebiri, Mensos mengatakan hal itu bukan suatu yang baru.
Di Amerika Serikat, hal itu sudah ada sejak tahun 1960, begitu pula di Jerman, yang ada sejak zaman Nazi.
“Pengebirian bisa dilakukan menggunakan banyak cara, ada yang hanya diolesi saja itu sudah cukup untuk mematikan hasrat libido, seperti di Korea Selatan disuntik kimia untuk mengibiri libido,” ujar dia.
Mengenai pemberlakuan hukuman pengebirian ini, tergantung pemberatan hukum dari hakim. Namun dia menegaskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang keras dan berat.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah