Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecat Staf Cantik, Politikus Hanura Dapat Teguran Tertulis

Junimart Girsang angkat bicara mengenai putusan anggota fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pecat Staf Cantik, Politikus Hanura Dapat Teguran Tertulis
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Acoz
Mantan staf anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, Denty Noviany Sari (25 th) diperiksa Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5) selaku pelapor kasus pemalsuan gelar doktor mantan bosnya. Selain keterangan kronologi, Denty juga menyerahkan barang bukti ke anggota MKD yang dipimpin oleh Surahman Hidayat. (Tribunnews.com/Acoz) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang angkat bicara mengenai putusan anggota fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.

Anggota Komisi II DPR itu dilaporkan oleh staf cantik Denty Noviany Sari ke MKD.

Junimart mengatakan Politikus Hanura itu mendapatkan sanksi teguran tertulis terkait pemberhentian sekretarisnya, Denty.

"Salah satu dasar hukum yang terkait beliau karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian sekretaris," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Denty juga melaporkan dugaan Frans menggunakan gelar doktor palsu. Namun, Junimart menuturkan pihaknya tidak masuk dalam kasus tersebut. Pasalnya, hal itu bukanlah ranah MKD.

"Itu ranah kepolisian dan tidak ada yang dirugikan disini. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis. Kita enggak sampai kesana (gelar palsu)," imbuhnya.

Sebelumnya, Frans menyatakan akan menerima keputusan dari MKD. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans.

Berita Rekomendasi

Frans menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana yang dilaporkan. "Saya tidak menggunakan gelar palsu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas