Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kepentingan di Medan, Komisioner KY Baru Diperiksa Jumat Besok

Namun kapan waktu pemeriksaan belum diketahui karena yang menentukan adalah penyidik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Kepentingan di Medan, Komisioner KY Baru Diperiksa Jumat Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri setibanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015). Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri alias Taufiq hari ini, Selasa (13/10/2015) tidak hadir diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.

Seharusnya hari ini Taufiq diperiksa ‎atas laporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi soal dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ‎dirinya sebagai pejabat negara.

Atas ketidakhadiran itu, Dedi J Syamsudin‎ kuasa hukum Taufiq sudah mengkomunikasikannya pada penyidik. Dan Dedy pun sempat beberapa jam diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan awal serta menyerahkan berbagai bukti pendukung.

"‎Memang harusnya hari ini beliau datang, tapi beliau ke Medan. Jadi tadi saya yang diperiksa. Nanti beliau diperiksa lagi Jumat besok untuk melengkapi laporan," tutur Dedi, Selasa (13/10/2015) di Mabes Polri.

‎Dedi menambahkan nantinya untuk menguatkan laporan Taufiq, pihaknya akan mengajukan dua komisioner KY lainnya untuk diperiksa penyidik Bareskrim.

Namun kapan waktu pemeriksaan belum diketahui karena yang menentukan adalah penyidik.

Untuk diketahui dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.

Berita Rekomendasi

Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) silam di Mabes Polri.

‎Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.

Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas