Anggota Komisi III: Keluhan Penyidik juga Mendorong Usulan Revisi UU KPK
Dirinya menjelaskan, tujuan revisi UU tak lain adalah untuk perbaikan KPK tanpa ada maksud lain.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III John Kennedy Aziz meminta publik jangan keburu menganggap DPR menjadi motor revisi Undang-Undang KPK. Bahkan disebut sengaja melemahkan.
Dirinya menjelaskan, tujuan revisi UU tak lain adalah untuk perbaikan KPK tanpa ada maksud lain.
"Jangan suudzon dulu, apalagi KPK mau dihabisi. Revisi itu kan tujuannya perbaikan, pro kontra wajar enggak ada maksud pelemahan apalagi pembunuhan," kata John dalam diskusi dengan judul Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, kesimpulan untuk merevisi UU KPK bukan hanya datang dari anggota fraksi partai.
Namun juga keluhan-keluhan maupun masukan penyidik yang menyidik perkara korupsi dan pelaku korupsi yang diterima Komisi III.
Salah satunya, bahwa rahasia keberhasilan KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.
"Terang aja KPK berhasil, wong anggarannya aja gede. Bayangkan saja satu perkara penyelidikan hingga eksekusi itu bisa sampai Rp750 juta satu perkara," kata John.