Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bidik Tersangka Lain Di Kasus Universitas Berkley ‎

‎Tidak hanya puas menetapkan Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka pemalsuan ijazah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bareskrim Bidik Tersangka Lain Di Kasus Universitas Berkley ‎
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Liartha S. Kembaren 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak hanya puas menetapkan Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Kini Bareskrim tengah membidik adanya calon tersangka baru.

Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum ‎Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut ke orang-orang yang membantu LK mendirikan Universitas Berkley tanpa izin.

"‎Kami masih dalami keterlibatan pelaku lain. Termasuk mereka yang ada di foto wisuda, seperti dosen yang membantu dia (LK)," ungkap Rudi, Selasa (13/10/2015).

Dijelaskan Rudi peranan dosen yang ternyata ialah warga negara asing itu yakni diduga ikut membantu LK dalam menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan pembuatan ijazah palsu.

Dari beberapa foto wisuda yang dijadikan bukti oleh penyidik, mantan Kapolres Bekasi Kota ini menuturkan ternyata dosen itu adalah alumni dari universitas yang bermarkas di Jakarta Pusat itu.

"‎Orang yang difoto wisuda, dia mengaku dosen ikut membantu LK. Ini yang sedang kami kejar, kemana dia. Dia ini orang asing," tambah Rudi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya selama 7 jam diperiksa sebagai tersangka, Senin (12/10/2015) lalu, LK tidak bisa menunjukkan izin pendirian universitasnya. Malah LK‎ mengaku memiliki izin dari penyelenggara di Amerika Serikat, yang  berlaku seumur hidup.

Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola ‎mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas