Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf Apresiasi RUU PPI-LN Masuk Prolegnas

Keduanya adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPI-LN) dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dede Yusuf Apresiasi RUU PPI-LN Masuk Prolegnas
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Dede Yusuf (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI menetapkan dua RUU resmi menjadi usulan inisiatif DPR kepada pemerintah.

Keduanya adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPI-LN) dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Terkait dengan RUU PPI-LN, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyambut baik dengan dimasukkannya RUU PPI-LN dalam usulan inisiatif DPR.

Dia menjelaskan bahwa dalam RUU PPI-LN ini akan mengatur tentang perlindungan, hak dan kewajiban pekerja Indonesia yang ada di negara-negara sahabat.

RUU PPI-LN mengandung semangat revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, menurut dia sepenuhnya diarahkan pada upaya pemberian perlindungan yang komprehensif dengan menghadirkan dan meningkatkan peran dan tanggungjawab negara.

"Sekarang bolanya ada di pemerintah, kita tunggu untuk segera membahas bersama DPR. RUU ini juga akan mengurangi peran swasta di seluruh sistem penempatan mulai dari pra penempatan, masa penempatan hinggga pasca penempatan," ujarnya.

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, keberadaan RUU PPI-LN untuk memberikan pembagian tugas yang jelas antar instansi mulai dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, perlindungan negara dalam RUU PPI-LN diberikan melalui beberapa kemudahan dan keringan pembiayaan, seperti pemberian pendidikan dan pelatihan secara gratis di seluruh BLK dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan milik pemerintah.

"Termasuk biaya paspor dan premi asuransi pekerja yang ditanggung negara dan pelaksanaan sistem asuransi yang langsung dipegang oleh negara melalui BPJS," katanya.

Dede menegaskan, RUU PPI-LN juga mempertegas sanksi pidana bukan saja kepada pihak swasta, namun juga kepada pekerja dan pejabat negara yang melanggar ketentuan UU.

"Jadi dengan RUU ini, para TKI yang berada di luar negeri akan betul-betul dijamin oleh negara. Sehingga tidak ada lagi masalah seperti yang selama ini dirasakan para TKI kita," ujarnya.

Dalam Sidang Paripurna, semua fraksi DPR dalam pandangan umumnya yang disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil ketua Agus Hermanto, Selasa (13/10), menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif.

"Dengan telah diserahkan seluruh pandangan umum fraksi-fraksi, apakah kedua RUU ini bisa disetujui jadi usulan inisiatif DPR RI?" tanya Agus Hermato. Seluruh anggota pun menjawab setuju.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas