Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU Tuntut Bandar 145 Kg Ganja Depok Hukuman Mati

JPU menyatakan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang belit-belit

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Tuntut Bandar 145 Kg Ganja Depok Hukuman Mati
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jayadi, bandar narkoba yang tertangkap di Sukmajaya, Depok, saat menghadiri sidang tuntutan perkaranya di Ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Jayadi, bandar narkoba yang tertangkap di Sukmajaya, Depok dengan pidana hukuman mati.

Menurut JPU, Abdul Kadir Sangaji, dakwaan primer pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikaq yang dikenakan pada Jayadi telah terbukti secara meyakinkan.

"Karena dakwaan primer telah terbukti secara meyakinkan, maka Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara agar memutus terdakwa bersalah telah melakukan permufakatan terkait narkoba dan memutuskan hukuman mati," kata jaksa Abdul Kadir Sangaji saat membacakan tuntutannya di Ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Pada tuntutannya, JPU menyatakan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang belit-belit dan melakukan perbuatan yang melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal tersebut dinilai JPU sebagai hal yang memberatkan. " dan tidak ada hal yang meringankan," kata Jaksa Sangaji.

Jayadi yang selama persidangan hanya menatap kosong ke depan, usai dibacakan tuntutan menyatakan menyerahkan pembelaan (pledoi) kepada kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa.

Sedangkan tiga orang terdakwa lain, Sudaryatmo, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal, dalam kasus sama yang disidangkan terpisah mendapat tuntutan berbeda-beda.

Rekomendasi Untuk Anda

Sudaryatmo yang juga dinilai JPU tidak kooperatif selama persidangan karena memberikan keterangan berbelit-belit juga dituntut hukuman mati. Sedangkan Ponto Khair Iskandar dan Muhammad iqbal, berturut-turut, dihukum seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Selain memberikan keterangan yang berbelit-belit, Sudaryatmo juga sudah pernah dihukum untuk kasus narkotika sebelumnya," kata jaksa Sangaji.

Menanggapi tuntutan dari JPU, Wiradarma Harefa selaku kuasa hukum keempat orang ini, menyebutkan untuk tiga orang selain Jayadi, tuntutan JPU terlalu berat. "Tiga orang tersebut hanya kebetulan berada di TKP saat Polisi melakukan penangkapan," kata Wiradarma.

Usai sidang tuntutan, tiga orang perempuan keluarga Sudaryatmo langsung memeluk terdakwa kasus narkotika itu sambil menangis saat berjalan ke Ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Terdakwa kasus kepemilikan ganja ini, langsung berupaya menenangkan keluarganya. "Sudah, ini belum putusan kok," kata Sudaryatmo

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menciduk empat orang Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal pada sebuah rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok. Empat orang itu tertangkap dengan 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas