Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Muba sebagai Tersangka Suap

KPK kembali memeriksa wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Islan Hanura, terkait kasus suap LKPJ 2014

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Muba sebagai Tersangka Suap
net
Islan Hanura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Islan Hanura, terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Islan Hanura akan diperiksa kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Berdasarkan dakwaan Syamsuddin, DPRD Musi Banyuasin Minta 'jatah' Rp 20 miliar kepada Pahri demi kelancaran pembahasan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringanan dan cukup menyetorkan Rp 17,55 miliar. DPRD kemudia meminta uang muka Rp 2,5 miliar.

Pahri kemudaian berhasil mengumpulkan uang tersebut hasil 'memalak' para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Berita Rekomendasi

Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar mendapatkan Rp 100 juta, Islan Hanura RP 100 juta, Darwin AH Rp 100 juta.

Ketua fraksi mendapat masing Rp 75 juta antara lain Ujang M Amin, Bambang Kariyanto, Jaini, Adam Munandar, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Iin Pebrianto, Dear Fauzul Azim.

Sementara untuk anggota biasa masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Anggota DPRD tersebut antara lain Yulisman, Tapriansah, Abusari, Suparman Sy Bahri, Erni Elyanti, Sumarno, Ely Januari, Sodingun, Jonkenedi, Ismawati, Ismail, Ahmadi, Nyadi Yanto, Bahrul, Sugondo, Marzuki, Ziadatulher, Ciptarokusro, C. Kawairus Effendy, Edi Hariyanto, Paimin dan Supriasihatin.

Para tersangka yang sudah ditetapkan KPK adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri, Pahri Azhari dan Lucianty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas