Ini Penyebab Kebakaran di PT Mandom Indonesia yang Tewaskan Puluhan Orang
Penetapan status tersangka ini karena aparat kepolisian menilai adanya kelalaian dalam kebakaran yang menyebabkan 28 pekerja tewas
Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kebakaran di Ruang Produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia.
Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/7/2015) lalu sekira pukul 09.30 WIB.
Kebakaran mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 orang menderita luka.
Kasubdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto, mengatakan penyebab kebakaran karena tersulutnya fasa uap gas (LPG) yang bocor di bagian ujung selang fleksibel menuju 1 (satu) unit mesin DPS filling pada line 2 oleh elemen pemanas mesin dryer line 2 di ruang finishing.
Pengungkapan penyebab kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama empat kali di tempat itu.
Selain itu, pengungkapan kasus terbantu adanya Closed Circuit Television (CCTV).
"Dalam kurun waktu 3,4 detik (liquid,-red) sudah memenuhi ruangan. Ada titik api dari drying. Dalam waktu singkat ledakan," tutur AKBP Fadli ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2015).
Di ruangan itu terdapat alarm yang akan menyala saat terjadi kebocoran gas. Namun, alarm baru berbunyi setelah 18 detik saat kebocoran.
Menurut Fadli, alarm akan menyala sebagai antisipasi apabila bocor halus.
Peristiwa kebocoran gas itu diketahui oleh dua orang. Mereka mencoba mendekati kebocoran gas.
Jarak sekitar 15 meter. Namun, hanya berselang waktu 3,4 detik telah terjadi ledakan. Mereka meninggal dunia.
"Dua korban meninggal dunia langsung di TKP. Petugas mencium ada kebocoran, tetapi hanya dalam waktu singkat (ledakan,-red) sehingga mereka meninggal dunia di titik ledakan," tuturnya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang terjadi di ruang Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia.
Dua orang dari operator pemasang instalasi gas telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka yaitu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), AH, dan WNA asal Jepang, T.
Penetapan status tersangka ini karena aparat kepolisian menilai adanya kelalaian dalam kebakaran yang menyebabkan 28 pekerja tewas.
"Sudah ada dua yang ditetapkan tersangka, yaitu AH dan T," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) kemarin.