Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanputra Sidin: Bela Negara Bertentangan dengan UUD 1945

program bela negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau Undang-Undang

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Irmanputra Sidin: Bela Negara Bertentangan dengan UUD 1945
ISTIMEWA
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin, Ahli Hukum Tata Negara Pendiri SIDIN CONSTITUTION (Law office) menganggap, program bela negara bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-Undang. Karena konsep bela negara yang dirancang Kementerian Pertahanan itu terkait dengan pertahanan Negara.

"Segala konsep pertahanan negara cq bela begara apa lagi yang dilaksanakan oleh menteri pertahanan, maka itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat," ungkap Irman, Rabu (14/10/2015).

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kementerian Pertahanan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara cq bela Negara," katanya.

Bahkan, lanjut Irman, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara, harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang. Jadi, Irman menegaskan kembali, konsep bela Negara ini bukan urusan pemerintah, rakyat harus terlibat menyusun bagaimana mekanismenya, anggarannya caranya dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut progran bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman.

Irman menegaskan, mengusir itu merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga Negara itu yang ketika dilanggar, maka harus mendapatkan sanksi pengusiran.

"Jangankan warga Negara yang melanggar kewajibannya, Presiden saja melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat itu tidak bisa melakukan pengusiran terhadap sang Presiden tersebut," kata Irman.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya karena tidak mengikuti program bela negara kemudian diusir dari negaranya.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah.Bisa ternilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara.Tentunya ancaman terhadap konstitusi dan demokrasi," pungkas Irman Putrasidin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas