Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Massa yang Rusak Rumah Ibadah Langgar Kesepakatan

aksi sekelompok massa bersenjata yang berupaya membongkar paksa bahkan membakar rumah ibadah di Kabupaten Singkil, Aceh, harus secepatnya diusut

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Kelompok Massa yang Rusak Rumah Ibadah Langgar Kesepakatan
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Sebuah rumah ibadah terbakar di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015). Kerusuhan terjadi diduga akibat rencana pembongkaran rumah ibadah oleh Pemkab Aceh Singkil. SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi harus mengungkap motif dan otak pelaku di balik mobilisasi massa yang berujung pada aksi pembakaran tempat ibadah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015) siang.

Padahal, Direktur Eksekutif MAARIF Institute Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan Bupati Aceh Singkil bersama semua unsur bahwa pembongkaran rumah ibadah tidak berizin akan dieksekusi tanggal 19 Oktober sesuai rapat 12 Oktober.

"Kelompok massa ini telah melanggar kesepakatan dan bertindak main hakim sendiri," ujar Fajar kepada Tribun di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Selain itu, imbuhnya, tuduhan bahwa warga rumah ibadah setempat telah melanggar kesepakatan dalam hal pembangunan di wilayah Singkil, juga harus diungkap alasannya.

"Apakah ada kondisi yang memaksa mereka melakukan pelanggaran seperti dipersulit perijinannya atau didorong motivasi mereka sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut kata Fajar, aksi sekelompok massa bersenjata yang berupaya membongkar paksa bahkan membakar rumah ibadah di Kabupaten Singkil, Aceh, harus secepatnya diusut dan ditindak tegas.

Karena, tegas dia, membiarkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut akan memancing kesimpangsiuran informasi dan menyuburkan berita-berita hoax.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harus berlomba dengan waktu, jangan sampai publik dibiarkan mengkonsumsi mentah-mentah pesan berantai (broadcast) yang mengeksploitasi ketidakjelasan kasus Singkil," cetusnya.

Diberitakan, dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015), disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan.

Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan.

Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.

Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus menuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam ini juga.

Hal tersebut dilakukan untuk menenangkan masa yang mana pada Selasa (13/10/2015) merupakan batas waktu terakhir yang diberikan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, Selasa (6/10/2015) lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak agar rumah ibadah tak memiliki izin dibongkar.

Jika sampai besok, Selasa (13/10/2015) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas