Pengamat: KPK Jangan Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dalam mengusut kasus-kasus hingga tuntas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dalam mengusut kasus-kasus hingga tuntas.
Termasuk kasus-kasus besar seperti bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun ataupun kasus BLBI.
"Saya salah satu orang yang percaya kepada KPK, jadi KPK harus tetap mengusut kasus yang pernah masuk sesuai bukti-bukti hukum. Intinya jangan tebang pilih," kata pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan, Selasa (13/10/2015).
Meski harus mengusut tuntas, Djayadi mengingatkan agar lembaga antirasuah itu tidak asal memanggil orang-orang yang disebut-sebut dalam keterangan beberapa saksi maupun tersangka kasus yang sedang diusut.
KPK yang saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
KPK pun disebut-sebut akan memanggil Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, meski dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) OC Kaligis menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem itu jauh dari kasus ini.
"Dalam memanggil itu harus menggunakan segala bukti hukum, karena nama orang yang disebut itu belum tentu terlibat. Tapi saya yakin KPK itu tetap netral. Tapi jika ada yang terlibat mau siapapun orang itu dan sebesar apapun tokoh itu, KPK harus berani memanggil dan mengusutnya," tuturnya.
Terkait beberapa kasus yang saat ini masih mangkrak di KPK, Djayadi yakin hal tersebut bukan karena sengaja dipendam. Menurutnya, kasus-kasus yang mangkrak hendaknya segera diselesaikan.
"Menurut saya jika KPK tetap ingin reputasinya eksis di mata publik itu harus tetap menujukkan ketegasannya semua yang sudah masuk diproses. Kalau publik bertanya, tinggal jelaskan apa saja. Jadi KPK jangan merusak kepercayaan publik itu, jangan takut kepada siapapun orangnya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.