Periksa 45 Saksi, Polri Belum Tetapkan Tersangka Bentrokan Aceh Singkil
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 45 orang telah diamankan dan diperiksa atas peristiwa bentrokan di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil dan pembakaran rumah ibadah di Desa Suka Makmur Kecamaan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015) siang.
Namun dari 45 orang ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun sebagai tersangka baik tersangka anarkisme, penghasutan maupun pelaku pembakaran rumah ibadah.
"Sudah ada 45 saksi yang diperiksa, tapi sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan maupun tindakan anarkisme," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono, Rabu (14/10/2015).
Suharsono menambahkan untuk upaya pencegahan pihak Polri akan terus melakukan penjagaan di titik-titik yang dinilai rawan. Tidak hanya itu anggota dari satuan Brimob Polda Aceh juga terus melakukan patroli skala besar bersama TNI untuk menjamin keamanan bagi masyarakat di Aceh.
Sebelumnya Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengimbau semua pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Singkil dan daerah sekitarnya untuk menahan diri dalam menyikapi bentrok.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Polri akan menangkap dan menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam aksi pembakaran dan yang menembak dengan senapan angin,” kata Kapolda.