Bentrok Aceh Singkil, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 7 Orang Diburu Polisi
Tiga sudah ditahan, tujuh lainnya masih DPO dan diburu anggota di lapangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka pembakar dan perusak rumah ibadah GHKI di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015) kemarin, telah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan tiga tersangka itu yakni S, N, dan I dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Tiga sudah ditahan, tujuh lainnya masih DPO dan diburu anggota di lapangan. Barang bukti yang kami sita diantaranya senjata tajam, bom molotov, motor, mobil, dan lainnya. Saat ini masih pengembangan terus," tutur Agus, Kamis (15/10/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Agus menambahkan pasal yang dikenakan pada para tersangka yaitu Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yakni Pasal 160 KUHP yakni dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 169 KUHP, turut serta melakukan perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman diatas lima tahun penjara. Dan Pasal 187 tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Mereka kena pasal 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman bervariasi sampai 12 tahun penjara," tambah Agus.
Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.
Tiga orang yakni S, N dan I merupakan bagian dari 47 orang yang sebelumnya diamankan di Mapolres Aceh Singkil, sementara sisanya sudah dipulangkan.
Sedangkan empat orang lagi dinyatakan buron dengan sangkaan sama melakukan pembakaran rumah ibadah. Sementara tiga orang lagi dengan sangkaan sebagai penghasut melakukan tindakan pembakaran.
"Dari 47 orang yang diperiksa tiga orang sudah ditetapkan sepakai tersangka. Semuanya ada sepuluh yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda saat melakukan pertemuan dengan tokoh Aceh Singkil, di Pendapa Bupati setempat, Rabu (14/10/2015) malam.
Menurutnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan. Justru jika tidak, akan menjadi pertayaan terhadap polisi.
"Kalau tidak diproses secara hukum, akan timbul pertanyaan dari sana sini. Perbuatan pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan," jelasnya.
Sementara terkait pelaku penembakan, Kapolda menegaskan identitasnya sudah diketahui. Namun ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri.
"Pelaku penembakan identitasnya sudah dikantongi, tapi orangnya sudah lari. Secepatnya diupayakan kami tangkap. Dipastikan pelaku sampai kapan pun akan diproses," katanya.
Untuk diketahui, entrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkildan warga Desa Dangguran,Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.
Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.
Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan.
Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.