Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bacakan Vonis Fuad Amin Hari Ini

Dirinya dianggap menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Bacakan Vonis Fuad Amin Hari Ini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebelum mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin,( 28 /9/2015). Lebih 7.600 lembar suarat dakwaan yang akan dibacakan untuk Fuad Amin sebagai terdakwa kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan dan pencucian uang. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan vonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Kamis (15/10/2015).

Terdakwa penerimaan hadiah dari PT Media Karya Sentosa (MKS) serta dugaan tindakan pidana pencucian uang ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 tahun pidana dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.

Dirinya dianggap menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar terkait keberhasilan perusahaan itu mendapatkan proyek penyaluran gas di Bangkalan, yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015) lalu.

Dalam tuntutannya ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan jaksa, Fuad juga diyakini tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.

Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas