ICW Dukung KPK Jerat Petinggi Partai NasDem Diatas Patrice Rio Capella
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menjerat tokoh atau petinggi Partai NasDem lain selain Patrice Rio
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kasus bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tidak berhenti pada penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menjerat tokoh atau petinggi Partai NasDem lain selain Patrice Rio.
"Kami juga dukung KPK untuk menetapkan tokoh lebih tinggi dari Rio jika memang terdapat dua alat bukti yang mengindikasikan dia terlibat dalam kasus ini," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribun, Kamis (15/10/2015).
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini terutama elit politik nasional.
"Kasus ini membuktikan pada kita bahwa hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengusut kasus korupsi yang melibatkan elit politik," ujar Febri.
Diberitakan, pihak KPK baru saja menetapkan anggota DPR RI sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Rio Patrice Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia selaku anggota DPR diduga menerima gratifikasi sejumlah uang atas bantuannya 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang diduga melibatkan Gatot Pudjo Nugroho, yang ditangani Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
"ICW dukung KPK tetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sepanjang KPK memiliki dua alat bukti," ujar Febri.