Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Pembakar Rumah Ibadah Ditahan di Polres Aceh Singkil

Penyidik Polres Aceh Singkil menahan tiga tersangka pembakar rumah ibadah GHKI di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Tiga Tersangka Pembakar Rumah Ibadah Ditahan di Polres Aceh Singkil
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Massa dengan menggunkan truk bak terbuka terlibat kerusuhan massal di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015). Kerusuhan terjadi diduga akibat rencana pembongkaran rumah ibadah oleh Pemkab Aceh Singkil. SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Aceh Singkil menahan tiga tersangka pembakar rumah ibadah GHKI di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015) kemarin.

Sementara tujuh lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan tiga tersangka yang ditahan di Polres Aceh Singkil yakni S, N, dan I. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan ke rumah ibadah.

"Yang sudah ditahan ada tiga, inisialnya S, N dan I. Mereka disangkakan telah lakukan perusakan," ucap Agus, Kamis (15/10/2015) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan selain menetapkan tiga tersangka, Polres Aceh Singkil di-back up Polda Aceh juga masih melakukan perburuan pada beberapa tersangka yang masih DPO dan diketahui identitasnya.

Dikonfirmasi soal apakah ketiga tersangka yang ditahan ini merupakan otak intelektual dibalik bentrokan itu, Agus menjawab hal ini masih perlu penyidikan mendalam. "Apakah ketiganya aktor intelektual, masih perlu didalami," tambah Agus.

Seperti diketahui, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkildan warga Desa Dangguran,Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

BERITA TERKAIT

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.

Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.

Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan.

Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas