Bukan Dendam, Taufiq Laporkan Sarpin Biar sama-sama Repot
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri punya jawaban sendiri mengapa dirinya melaporkan balik Hakim Sarpin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri punya jawaban sendiri mengapa dirinya melaporkan balik Hakim Sarpin.
Taufiq melaporkan Sarpin atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dirinya sebagai pejabat negara.
Jumat (16/10/2015) Taufiq diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor.
Seharusnya Taufiq diperiksa pada Selasa (13/10/2015) kemarin. Namun ia tidak hadir karena ada kepentingan di Medan.
"Saya melapor balik bukan karena dendam, sakit hati, atau marah. Saya hanya kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya tuduhan penghinaan tersebut," tutur Taufiq di Mabes Polri.
Melalui pelaporan balik tersebut, Taufiq ingin berpesan agar baik dirinya serta pihak Hakim Sarpin sebagai pengadu sama-sama repot. Apabila tidak ingin repot, maka baiknya perseteruan saling lapor ini dihentikan.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Apabila tidak mau repot ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," tuturnya.
Taufiq menambahkan sangat tidal elok antara keduanya yang sama-sama pejabat negara, terjadi perseteruan. "Apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Lucu kan kalo sampai lanjut, apa kata dunia hakim International," katanya.
Lebih lanjut Dedi J Syamsudin kuasa hukum Taufiq mengaku dalam pemeriksaan kali ini ia turut serta membawa barang bukti pendukung untuk diserahkan ke penyidik.
"Sebagai bukti kami sudah siapkan bukti berupa CD, statment terlapor (Hakim Sarpin)," terang Dedi.
Untuk diketahui dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) silam di Mabes Polri.
Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.
Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.