Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 12 Jam Lebih di KPK, Bekas Sekjen NasDem ; Sudah Saya Jelaskan

Capella mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik mengenai kasus tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperiksa 12 Jam Lebih di KPK, Bekas Sekjen NasDem ; Sudah Saya Jelaskan
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikerubuti wartawan usai diperiksa oleh KPK selama 12 Jam, Jumat (16/10/2015). Capella menjadi tersangka kasus suap Bansos Sumut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Capella diperiksa lebih dari 12 jam oleh penyidik KPK terkait suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Patrice sendiri hanya mau memberikan komentar sangat singkat mengenai pemeriksaannya itu. Capella mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik mengenai kasus tersebut.

"Ya diperiksa sebagai saksi dan semua sudah saya jelaskan," kata Capella di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015) malam.

Capella sendiri membantah telah menjanjikan pengurusan kasus tersebut di Kejati Sumatera Utara atau di Kejaksaan Agung. Sayang, Capella memilih menutup mulutnya mengenai kasus tersebut.

"Saya tidak menjanjikan apa-apa," tukas Capella.

Capella pun langsung melongos masuk ke dalam mobil Alphard putih yang menjemputnya. Capella menolak memberikan komentar mengenai uang Rp 200 juta yang diterimanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mengaku kliennya memang menerima uang Rp 200 juta. Namun, Ismail membantah uang tersebut dari Gatot. Kata Ismail, uang tersebut diberikan temannya semasa kuliah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas