Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ingin Persidangan Dua Kali Satu Minggu, OC Kaligis: Biar Badai Cepat Berlalu

akhirnya sidang dijadwalkan kembali digelar hari Rabu dan Kamis minggu depan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Ingin Persidangan Dua Kali Satu Minggu, OC Kaligis: Biar Badai Cepat Berlalu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior OC Kaligis mendengarkan kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Sebelumnya, mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untuk mempercepat proses persidangan, pengacara gaek itu mengaku ingin proses persidangan cepat rampung. Sebelum menutup sidang pemeriksaan saksi, Kaligis meminta kepada hakim agar sidangnya bisa dilakukan dua kali satu minggu.

"Masih berapa saksi lagi dari jaksa?" Tanya hakim ketua Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

"Kurang lebih masih ada 11 saksi," kata jaksa.

"Masih banyak ya, bisa nggak prioritas siapa dulu," tanya hakim.

Lalu Kaligis menimpali, berharap sidang minggu depan bisa digelar hari Kamis dan Jumat seperti minggu ini.

"Kalau bisa dua kali seminggu yang mulia. Biar badai cepat berlalu," kata Kaligis.

Berita Rekomendasi

Hakim Sumpeno menjelaskan, bahwa hakim menyanggupi sidang digelar hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 minggu depan. Namun, hari Jumat 23 Oktober dirinya berhalangan lantaran jadwal sidang yang padat.

"Jumat 23 kami ada sidang Jero Wacik. Rabu sore boleh gimana?" Tanya hakim.

Setelah jaksa dan penasihat hukum juga terdakwa sepakat, akhirnya sidang dijadwalkan kembali digelar hari Rabu dan Kamis minggu depan.

Diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.

Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas