Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Sebut Status Tersangka Patrice Tak Ada Kaitan dengan Jatah Menteri Partai Nasdem

Ia pun berharap Patrice Rio Capella bisa menjelaskan semua mengenai duduk perkara yang sedang membelitnya saat ini

zoom-in JK Sebut Status Tersangka Patrice Tak Ada Kaitan dengan Jatah Menteri Partai Nasdem
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (tengah) jumpa pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (13/10/2015). Paloh menyampakian tentang pengunduran diri Patrice Rio Capella dari partai dan keanggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tribunnews.com/Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang melekat di eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak akan berdampak kepada jatah kursi menteri di kabinet kerja.

"Saya kira tidak ada hubungannya," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Lebih lanjut, JK meminta kepada semua pihak untuk menunggu segala proses hukum dari mantan Sekjen Partai NasDem yang merupakan partai pendukung pemerintah itu.

"Kita tunggu semua prosesnya, proses hukumnya," ujar JK.

Ia pun berharap Patrice Rio Capella bisa menjelaskan semua mengenai duduk perkara yang sedang membelitnya saat ini.

"Harapan kita, beliau dapat menjelaskan atau dapat mempertanggungjawabkan," kata JK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Patrice diduga terlibat kasus suap untuk mengurus kasus suap dana Bantuan Sosial (Bansos) yang digarap oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut menjerat Gubernur Sumatera Utara non aktiv, Gatot Pujo Nugroho.

Saat itu pengacara Gatot adalah OC Kaligis, yang juga merupakan Ketua Mahkamah Pertimbangan Partai NasDem.

Kasus yang menjerat Patrice terungkap setelah anak buah OC Kaligis yang bernama M.Yagari Bhastara Guntur alias Gery, ditangkap KPK karena menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pada Juli lalu.

OC Kaligis setelahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas