Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Juga Periksa Orang Dekat Gubernur Gatot Terkait Suap Penanganan Bansos

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pada anggota DPR RI terkait penyelidikan dugaan korupsi (bansos)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pada anggota DPR RI terkait penyelidikan dugaan korupsi (bansos) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti tersangkut.

Para saksi yang diperiksa antara lain Komisaris PT Hafis Wisata Mustafa, supir Evy Susanti yaitu Ramdan Taufik Sodikin dan Fransisca Insani Rahesti. Para saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatot dan Evy.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Mustafa diketahui adalah orang dekat Gatot. Mustafa pun kerap berhubungan dengan Evy terkait gugatan kewenanga penyelidikan Kejati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam sadapan rekaman percakapan antara Evy dan Mustafa, terkuak selain 'menyuap' majelis hakim PTUN Medan, Evy juga bertanya soal pengamanan gedung bundar. Gedung bundar sendiri merujuk kantor Kejaksaan.

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Patrice Rio Capella. Pada kasus tersebut, Patrice yang baru saja melepas jabatan sekretaris jenderal Partai NasDem, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber internal Tribun di KPK, Patrice menerima uang Rp 200 juta sebagai jasanya mengamankan kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumuatera Utara dan Kejaksaan Agung itu. Kasus tersebut terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkini, Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, membantah uang tersebut berasal dari Gatot. Kata Ismail, uang tersebut diberikan kolega Capella saat kuliah dan tidak berhubungan dengan kasus yang membelit bekas politikus Partai Amanat Nasional itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas