LSM yang Menolak Bela Negara Dinilai sebagai Antek Asing
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dipertahankan dan turunannya adalah kegiatan Bela Negara.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan semangat bela negara yang diinginkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 30 ayat 2 UUD 1945 menyatakan "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
"Namun ide atau gagasan kader bela negara mendapat penolakan dari LSM-LSM yang sudah menjadi rahasia umum mereka kepanjangan dari asing (antek-anteknya)," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (16/10/2015).
Ditegaskan penolakan yang dilakukan hanya bicara soal anggarannya saja, padahal kader Bela Negara saat ini dibutuhkan menjadi penyegar disaat bangsa ini tak tentu arahnya.
"Kader bela negara lahir pada saat yang tepat untuk melahirkan kader-kader Bela Negara terutama komponen pemuda dan mahasiswa yang sedang mengalami degradasi dampak dari budaya barat yang telah merusak tatanan bangsa ini," ujarnya.
Menurut Hari, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dipertahankan dan turunannya adalah kegiatan Bela Negara.
"Dan konsep Bela Negara yang lebih programatik harus di ejawantahkan segera mungkin agar NKRI tak karam oleh lembaga-lembaga kepanjangan tangan asing (antek-anteknya)," kata Heri.
Menurut dia antek-antek asing yang track record-nya jelas-jelas menjual HAM kepada para donatur-donaturnya yang berada di luar negeri.
"Maka konsep bela negara adalah menjaga keutuhan NKRI semata dari kondisi global saat ini," kata Heri.
Dijelaskan Heri proxy war antara AS dan sekutunya serta China dan sekutunya harus dijawab segera oleh para pemangku kebijakan bangsa ini dan jawaban tersebut adalah dengan kader bela negara demi NKRI yang berdaulat.