Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Perintahkan Tunda Penanganan Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada penegak hukum untuk menunda penanganan kasus korupsi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Luhut Perintahkan Tunda Penanganan Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kedua kiri) bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri), Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada penegak hukum untuk menunda penanganan kasus korupsi yang mengarah ke calon kepala daerah tertentu dalam pilkada serentak.

"Jegal menjegal, saya sudah minta Kapolri untuk menunda kasus, juga jaksa," ujar Luhut dalam acara silaturahmi bersama partai politik terkait pilkada serentak di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Pernyataan Luhut ketika menjawab pertanyaan dari Ketua DPP NasDem, Taufik Basari yang mengkhawatirkan adanya indikasi saling menjegal calon kepala daerah, terutama kepada incumbent melalui kasus-kasus dugaan korupsi.

Menurut Luhut, perintah menunda tangani kasus dugaan korupsi yang mengarah kepada calon kepala daerah tertentu adalah semata-mata untuk menciptakan pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif.

"Jadi tidak ada alasan hukum untuk menjegal lawan politik, yang bisa merusak pesta demokrasi," kata Luhut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas