Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrice Rio Capella Belum Pasti Praperadilankan KPK

Sampai pekan depan baru ketahuan apakah Patrice Rio Capella menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Patrice Rio Capella Belum Pasti Praperadilankan KPK
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Patrice Rio Capella (kanan) ditemani pengacaranya Maqdir Ismail (memakai kacamata) di ruang tungga KPK, Jumat (16/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, baru akan diputuskan tim penasehat hukum Patrice Rio Capella pekan depan.

"Masih belum dipastikan. Kita akan diskusikan dulu secara baik," ujar pengacara Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Ia menilai banyak keganjilan dalam kasus kliennya yang diduga menerima gratifikasi 'pengamanan' perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan.

Sadar penilaiannya kurang valid karena belum mengetahui rinci delik pidana yang ditimpakan kepada mantan Sekjen DPP NasDem itu, Maqdir butuh sepekan untuk memutuskan praperadilan atau tidak.

"Minggu depan akan kami putuskan (praperadilan atau tidak, red). Partai (Badan Advokasi Hukum NasDem) tidak ikut dalam proses ini," Maqdir menjelaskan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas