Patrice Rio Capella Belum Pasti Praperadilankan KPK
Sampai pekan depan baru ketahuan apakah Patrice Rio Capella menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, baru akan diputuskan tim penasehat hukum Patrice Rio Capella pekan depan.
"Masih belum dipastikan. Kita akan diskusikan dulu secara baik," ujar pengacara Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ia menilai banyak keganjilan dalam kasus kliennya yang diduga menerima gratifikasi 'pengamanan' perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan.
Sadar penilaiannya kurang valid karena belum mengetahui rinci delik pidana yang ditimpakan kepada mantan Sekjen DPP NasDem itu, Maqdir butuh sepekan untuk memutuskan praperadilan atau tidak.
"Minggu depan akan kami putuskan (praperadilan atau tidak, red). Partai (Badan Advokasi Hukum NasDem) tidak ikut dalam proses ini," Maqdir menjelaskan.