Patrice Rio Capella Pernah Bertemu Gatot Pujo Nugroho Bersama OC Kaligis
Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta bertemu dengan Patrice Rio Capella. Pertemuan yang diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2015 itu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
![Patrice Rio Capella Pernah Bertemu Gatot Pujo Nugroho Bersama OC Kaligis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/patrice-rio-capella-diperiksa-kpk_20151016_111017.jpg)
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta bertemu dengan Patrice Rio Capella. Pertemuan yang diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2015 itu, Capella masih menjabat sekretaris jenderal Partai NasDem.
Saat pertemuan tersebut, Kaligis turut mengajak Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ismail mengaku tidak tahu pertemuan tersebut berlangsung beberapa kali. Seingat dia, pertemuan tersebut hanya satu kali.
"Sepanjang yang saya tahu cuma sekali," ungkap Ismail.
Ismail masih merahasiakan isi pertemuan tersebut. Kata dia, pertemuan tersebut tidak untuk membicarakan pengamanan kasus dugaaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung itu.
"Enggak lah. Nggak mungkin seperti itu. Jangan mengada-ada lah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," tukas Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.