Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Patrice Rio Pernah Bertemu OC Kaligis dan Gatot

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan OC Kaligis saat sidang di pengadilan tipikor, Kamis(16/10/2015) kemarin

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pengacara Sebut Patrice Rio Pernah Bertemu OC Kaligis dan Gatot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pengacara senior OC Kaligis pernah bertemu dengan kliennya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan OC Kaligis saat sidang di pengadilan tipikor, Kamis(16/10/2015) kemarin.

"Sepanjang yang saya tahu cuma sekali. Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir Ismail di gedung KPK, Jumat(16/10/2015).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos) bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas