Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem: Jaksa Agung Tidak ada Kaitannya dengan Kasus Rio Capella

Jaksa Agung yang juga politisi Partai NasDem itu keterlibatannya sangat jauh.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in NasDem: Jaksa Agung Tidak ada Kaitannya dengan Kasus Rio Capella
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo siap menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus Gatot Pujo Nugroho. Hal itu ia sampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari angkat bicara terkait spekulasi keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus yang menyeret Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terkait dugaan suap penanganan perkara di Provinsi Sumatera Utara.

Taufik mengatakan berdasarkan fakta yang ada, posisi Jaksa Agung yang juga politisi Partai NasDem itu keterlibatannya sangat jauh.

"Mengenai keterlibatan dan sebagainya, saya pikir dari fakta yang saat ini muncul itu jauh," ujar Taufik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2015).

Taufik mengatakan berdasarkan fakta hukum, juga tidak ada keterlibatan pihak-pihak lain, kecuali yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain selain yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka," kata Taufik.

Setelah Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Provinsi Sumut.

Selain Patrice, KPK juga telah menetapkan status Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai Tersangka. Dalam kesaksiannya, Evy sempat mengungkapkan dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejajsaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Bapak (Gatot) mau jamin aman kan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang, tidak akan ada masalah katanya di gedung bundar," kata Evy ketika bersaksi dalam persidangan di Tipikor dengan Terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas