Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Jamin Jaksa Agung Tidak Terseret Kasus Patrice Rio

Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan petinggi NasDem selain Capella, Basari pun membantahnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in NasDem Jamin Jaksa Agung Tidak Terseret Kasus Patrice Rio
Tribunnews.com/Valdy Arief
Ketua bidang Hukum DPP Partai NasDem, Taufik Basari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menjamin Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat terkait kasus yang membelit Patrice Rio Capella.

Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos Sumatera Utara.

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan tidak ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Prasetyo.

Prasetyo dulunya adalah bekas kader NasDem.

"Kalau mengenai keterlibatan dan sebagainya, saya pikir dari fakta yang saat ini muncul, itu jauh," kata Basari di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan petinggi NasDem selain Capella, Basari pun membantahnya.

"Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain selain yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ," kata Basari.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, munculnya dugaan keterlibatan Prasetyo adalah terkait pengakuan tersangka lainnya, Evy Susanti.

Dalam rekaman sadapan percakapan Evy dengan Mustafa, mereka juga ingin 'mengamankan' Gedung Bundar. Gedung Bundar maksudnya adalah Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas