NasDem Jamin Jaksa Agung Tidak Terseret Kasus Patrice Rio
Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan petinggi NasDem selain Capella, Basari pun membantahnya
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menjamin Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat terkait kasus yang membelit Patrice Rio Capella.
Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos Sumatera Utara.
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan tidak ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Prasetyo.
Prasetyo dulunya adalah bekas kader NasDem.
"Kalau mengenai keterlibatan dan sebagainya, saya pikir dari fakta yang saat ini muncul, itu jauh," kata Basari di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan petinggi NasDem selain Capella, Basari pun membantahnya.
"Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain selain yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ," kata Basari.
Sekadar informasi, munculnya dugaan keterlibatan Prasetyo adalah terkait pengakuan tersangka lainnya, Evy Susanti.
Dalam rekaman sadapan percakapan Evy dengan Mustafa, mereka juga ingin 'mengamankan' Gedung Bundar. Gedung Bundar maksudnya adalah Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.